Manado — Polresta Manado menetapkan anggota Polri berinisial MYDM (22) sebagai tersangka kasus tabrak lari yang merenggut nyawa penumpang sepeda motor di Jalan Boulevard, Kecamatan Tuminting.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menjelaskan, MYDM saat ini menjalani penempatan khusus (Patsus) sambil menjalani pemeriksaan internal. "Tersangka adalah anggota Polri yang sedang melalui proses pemeriksaan," ujarnya, Minggu (26/4).
Kejadian bermula saat MYDM mengendarai mobil dinas DB 1817 MB dan menabrak sepeda motor DB 4585 MB dari arah belakang. Pengemudi diduga lalai, kehilangan kendali, lalu pergi tanpa memberi pertolongan.
Pengendara motor YLR (25) mengalami luka-luka, sementara penumpangnya JN (35) meninggal dunia setelah dirawat di RSUP Prof. Kandou Malalayang.
Irham menegaskan proses pidana dan etik profesi berjalan paralel. Setelah Patsus selesai, tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan penahanan di Polresta Manado.