Sulawesi Utara — Kepala UPTD Samsat Manado Michael Octavianus Langelo, SE, M.Si, menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak di Manado atas kegaduhan akibat lonjakan nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.
Michael mengakui minimnya sosialisasi dari Samsat dan Bapenda Pemprov Sulut terhadap perubahan regulasi, padahal dasar hukumnya sudah jelas. "Ini kelalaian kami karena sosialisasi tidak masif," ujarnya, Senin (6/1/2026).
Kenaikan PKB mengacu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah. Pada Januari 2025, pemerintah pusat menerbitkan surat edaran keringanan PKB. Surat serupa untuk 2026 belum ada, sehingga sistem otomatis mengikuti Perda yang berlaku.
Michael juga mengakui kekhilafan internal karena belum melaporkan persoalan ini secara detail kepada Gubernur Yulius Selvanus. Saat ini, Samsat dan Bapenda menjalankan instruksi Gubernur untuk kaji penyesuaian agar kebijakan tidak membebani masyarakat.